Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang pelanggaran Perda Bali No 5/2023, pada 8 Oktober 2025, atas dugaan penyiksaan hewan karena memperjualbelikan satwa liar Monyet Ekor Panjang (MEP). SYT tertangkap tangan telah memperjual belikan MEP di Pasar Satria pada 7 September 2025 lalu, setelah sempat diberikan edukasi dan peringatan pada pertengahan 2024 dan awal 2025.
Sintesia dan Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) hadir sebagai saksi fakta dan saksi ahli dalam persidangan ini untuk menguatkan keterangan yang akan disampaikan kepada hakim.
.
Melalui persidangan ini, Hakim menjatuhkan putusan bersalah atas tindakan menyiksa hewan, dan menjatuhkan pidana denda sebesar 500 ribu rupiah atau subsider kurungan selama 7 hari.
Meskipun sempat mengharapkan sanksi yang lebih tinggi, Putusan ini menegaskan bahwa perdagangan satwa liar merupakan tindakan penyiksaan hewan.
.
Dalam persidangan, hakim menegaskan bahwa besar kecilnya denda tidak dapat digunakan untuk mengukur tindakan pidana ini, namun sanksi ini dijatuhkan sebagai pengingat bagi terpidana atas pelanggaran hukum yang dilakukannya.
Pemeliharaan hingga penjualan satwa liar memang menjadi masalah yang harus ditekan melalui aksi kolaboratif dengan pendekatan One Health dan One Welfare. Risiko penyakit dan keamanan selalu menjadi intaian yang belum diketahui masyarakat. Tidak menutup kemungkinan pemeliharaan dan penjualan satwa liar akan menghasilkan konflik manusia-satwa liar yang dapat merugikan lingkungan. Melihat adanya permasalahan ini, Sintesia tidak kenal Lelah dan terus melakukan edukasi untuk mesyarakat Bali dengan berkolaborasi bersama pihak vertikal dan horizontal seperti Satpol PP Bali, dinas terkait, dan lainnya.