One Health Collaborating Center Universitas Udayana (UNUD) dan Animals International Bali menyelenggarakan forum diskusi Human and Animal Welfare.
Hal ini berujung pada rekomendasi kepada Pemerintah Bali untuk menutup Perdagangan Daging Anjing dan direspon oleh Pemerintah Bali dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Bali mengenai permasalahan perdagangan daging anjing di Bali, serta meminta adanya kajian untuk memahami lebih jauh mengenai Perdagangan Daging Anjing di Bali.
Hal ini mengawali gerakan multidisiplin untuk mengakhiri perdagangan daging anjing melalui pengumpulan data oleh peneliti Universitas Udayana (UNUD) (yang didanai dan dipekerjakan oleh Animals Australia), dan serangkaian kunjungan yang menargetkan Perdagangan Daging Anjing oleh Satpol PP tingkat Kabupaten, dan Dinas Pertanian.
Pada bulan Januari Animals International Bali memulai penelitian, dan serangkaian kunjungan di Badung, Gianyar, Kabupaten Tabanan dan Kota Denpasar. Tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk mengumpulkan data sosiodemografi, mengedukasi dan meyakinkan pedagang daging anjing untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Pada bulan April, Dinas Pertanian dan Pangan Badung dan Animals International menyelenggarakan Kelompok Diskusi Terfokus “Dampak Perdagangan Daging Anjing terhadap Pariwisata dan Kebudayaan”. Hal ini menghasilkan rekomendasi kepada pemangku kepentingan untuk menegakkan dan menerbitkan peraturan yang mendukung penutupan Perdagangan Daging Anjing. Menyikapi anjuran tersebut, 2 desa adat di Kabupaten Badung mengeluarkan peraturan desa adat yang melarang Perdagangan Daging Anjing.
Studi penelitian dan kunjungan dilanjutkan mencakup seluruh kabupaten dan kota di Bali.
Belum adanya undang-undang khusus menghambat kunjungan penutupan, oleh karena itu pada bulan Oktober, Fakultas Kedokteran Hewan UNUD, School of Veterinary and Life Science Murdoch University, dan Animals International menyelenggarakan Focus Discussion Group “Sinkronisasi, Implementasi, dan Penegakan Hukum Kesejahteraan Hewan di Bali – Mengakhiri Perdagangan Daging Anjing”. Rancangan kerangka undang-undang kesejahteraan hewan yang relevan dengan Perdagangan Daging Anjing dikembangkan dan divalidasi oleh Tim Hukum UNUD.
Penelitian dan kunjungan studi terus dilakukan oleh Animals International Bali.
Pada bulan April, Fakultas Kedokteran Hewan UNUD, Sekolah Kedokteran Hewan dan Ilmu Kehidupan Universitas Murdoch, dan Animals International menyelenggarakan seminar Sosialisasi Kerangka Hukum Kesejahteraan Hewan “Mengakhiri Perdagangan Daging Anjing di Bali”. Seminar ini dihadiri oleh lembaga penegak hukum (Polisi, Satpol PP, PPNS) tingkat Provinsi dan Kabupaten. Para peserta secara bersama-sama menyatakan “Bali bebas dari Perdagangan Daging Anjing”. Seminar ini juga menghasilkan rekomendasi kepada Pemerintah Bali untuk membentuk Tim Satuan Tugas dan menerbitkan regulasi khusus.
Pemerintah Bali merespons dengan menerbitkan Surat Instruksi yang melarang Perdagangan dan Distribusi Daging Anjing, serta pembentukan Tim Satuan Tugas.
Setelah pembentukannya, Tim Satuan Tugas secara aktif melakukan kunjungan ke tempat perdagangan daging anjing di sekitar Bali. Kunjungan berkelanjutan Tim Satuan Tugas dilakukan untuk memastikan outlet tetap tertutup, mencegah pembukaan yang baru, dan menutup yang masih beroperasi.
Animals International Bali berkolaborasi dengan Bali Animal Defender untuk memperkuat upaya perlindungan hewan. Kolaborasi ini didukung oleh Animals Australia, yang memberikan bimbingan, dukungan, dan pelatihan kepada kedua tim. Pendekatan yang digunakan adalah lebih responsif, terencana, berkelanjutan, dan terarah, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam melindungi hewan secara efektif.
Selama pandemi COVID-19, para street feeder, penyelamat hewan terlantar dan relawan ‘secara tidak resmi’ memantau perdagangan daging anjing karena pembatasan pergerakan yang menghalangi Tim Satuan Tugas untuk beroperasi. Namun pemantauan yang dilakukan juga sangat terbatas dan Tim Satuan Tugas hanya melakukan pelaporan darurat saja.
Tim gabungan Animals International Bali dan Bali Animal Defender telah memperkuat kemitraan mereka dan merumuskan kebijakan kerja yang lebih efektif dengan menggabungkan keahlian ilmiah dan hukum. Bersama, mereka telah berhasil menangani lebih dari 100 kasus pelanggaran kesejahteraan hewan dengan menggunakan pendekatan mediasi yang melibatkan pemerintah daerah dan aparat desa. Selain itu, mereka berhasil menuntut secara hukum dalam 3 kasus besar kekejaman terhadap hewan di Bali. Kolaborasi ini juga berhasil membangun kepercayaan antar lembaga pemerintah dan berhasil meyakinkan 3 lembaga kunci pemerintah (Polisi, Satpol PP, dan TNI) untuk ikut serta dalam pengawasan, serta mendapatkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan.
Pada tahun ini, pengawasan dan penutupan Perdagangan dan Peredaran Daging Anjing / Dog Meat Trade and Distribution (DMTD) menggunakan Instruksi Gubernur terus dijalankan. Kedua tim membangun relasi yang lebih kuat dengan Satpol PP Prov Bali untuk menyelesaikan isu DMTD secara lebih strategis untuk memperoleh penyelesaian yang berkelanjutan.
Animals Australia semakin memfasilitasi kedua tim untuk meningkatkan profesionalisme dan efisiensi mereka. Dengan memadukan keahlian dari Animals International Bali dan Bali Animal Defender, mereka berkolaborasi untuk membentuk sebuah Yayasan Kesejahteraan Hewan yang lebih kuat dan lebih efektif dengan nama “Sintesia Animalia Indonesia”.
Dengan menggunakan strategi yang terarah, Sintesia bertekad untuk menyelesaikan tantangan kesejahteraan hewan di Indonesia dan memperoleh lebih banyak kepercayaan dari pemerintah serta masyarakat.
Tujuannya adalah untuk menggabungkan kekuatan masing-masing tim: Animals International Bali fokus pada pendekatan ilmiah dan hukum secara umum, sementara Bali Animal Defender memiliki pengalaman yang luas dalam menggunakan hukum untuk menangani kasus-kasus kekejaman terhadap hewan. Dengan kolaborasi ini, mereka berharap dapat mencapai hasil yang lebih besar dalam perlindungan hewan di Indonesia.
Setelah beberapa tahun melakukan pengawasan serta meningkatkan kesadaran publik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah signifikan dalam memulai pembentukan Peraturan Daerah. Perda ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan ekamanan publik yang secara khusus memiliki Pasal yang melarang Perdagangan dan Peredaran Daging Anjing. Isu DMTD ini menjadi isu yang mengkhawatirkan sehingga Satpoll PP memandang langkah pembentukan regulasi ini sebagai solusi nyata dan jangka panjang dalam mengatasi masalah DMTD. Hal ini juga sebagai bentuk komitmen terhadap kesejahteraan masyarakat dan tata keola masyarakat yang lebih beretika.
Sintesia secara aktif berdiskusi bersama unit Satpol PP di seluruh Bali tentang pentingnya Kesejahteraan Hewan dengan salah satu poin melarang DMTD dari perspektif Pendekatan Satu Kesehatan / One Health Approach serta sisi Kesejahteraan, Etika, Hukum, Moral Budaya, dan Agama.
Perjuangan Sintesia Animalia Indonesia dalam memerangi peredaran dan perdagangan daging anjing telah membuahkan hasil yang signifikan berkat kolaborasi yang erat dengan Satpol PP Provinsi Bali.
Pada tanggal 28 Juli 2023, Gubernur Bali secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023. Peraturan ini mencakup larangan peredaran dan perdagangan daging anjing, serta menegaskan larangan terhadap penelantaran dan penyiksaan hewan atau ternak.
Langkah ini merupakan tonggak penting dalam upaya untuk melindungi dan menghormati kesejahteraan hewan di Bali.
Sintesia terus mengedukasi Satpol PP di Provinsi Bali untuk memperkuat dan meningkatkan pemahaman, menyediakan waktu untuk berdiskusi perihal kegiatan dan permasalahan di lapangan serta tujuan utama untuk menghentikan Perdagangan dan Peredaran Daging Anjing (DMTD).
Sebagai tambahan, Perda ini juga melarang bentuk kekerasan pada hewan dan saat ini Sintesia mengembangkan petunjuk teknis dalam mendukung Pasal yang berkaitan serta implementasinya di kemudian hari.
Sintesia Animalia Indonesia memulai penegakan Hukum dan sidang pertama berlokadi di Buleleng (Perlu table kasus atau sidang). Selama tahun 2024, terdapat 13 pedagang daging anjing yang disidang berdasarkan Perda yang berlaku.
Yayasan Sintesia Animalia Indonesia terus melakukan pengawasan, monitoring, dan edukasi secara berkala untuk memastikan pedagang daging anjing yang telah tutup tidak beroperasi kembali.
WhatsApp us