Tentang Kami
Sintesia Animalia Indonesia
Tentang Kami
Sintesia Animalia Indonesia
Pada tahun 2017, perjalanan kami dalam memerangi perdagangan daging anjing dimulai melalui kolaborasi yang luar biasa dengan Animals Australia. Ini menandai kemitraan perdana kami dengan Universitas Udayana (UNUD) dalam kerangka inisiatif One Health. Mengakui risiko signifikan yang ditimbulkan oleh perdagangan daging anjing, pemerintah merespons dengan menerbitkan Surat Edaran Gubernur pada tahun 2017, menyoroti kebutuhan mendesak untuk pemantauan dan studi lebih lanjut terhadap masalah ini.
Pada tahun 2019, kami secara tekun memetakan lanskap hukum yang mengelilingi perdagangan daging anjing, dengan teliti memeriksa undang-undang dan peraturan yang ada yang berkaitan dengan kekejaman terhadap hewan, sebuah proses yang divalidasi oleh tim hukum UNUD. Sebagai hasilnya, Gubernur mengeluarkan Surat Instruksi untuk menutup outlet daging anjing, menandai momentum penting dalam upaya kami. Selanjutnya, Tim Satuan Tugas yang terdiri dari anggota dari Kepolisian, Satpol PP, Dinas Pertanian, dan administrator desa dibentuk untuk mengawasi penegakan Surat Instruksi tersebut.
Melompat ke tahun 2020, pencapaian penting dicapai dengan pertemuan kami dengan Bali Animal Defender (BAD). Melalui dukungan murah hati dari Animals Australia, BAD menerima pendanaan untuk operasi tahunannya dan upaya peningkatan kapasitas. Terutama, kami meraih kemenangan bersejarah dengan berhasil mengadili kasus kekejaman terhadap hewan pertama di Indonesia, menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia sebagai kerangka hukum kami. Pencapaian ini menegaskan komitmen kami yang teguh untuk menjunjung tinggi kesejahteraan hewan dan memajukan keadilan di Indonesia.
Visi
Menjadi organisasi kesejahteraan hewan indonesia yang benar-benar meningkatkan kesejahteraan seluruh hewan secara berkelanjutan dan terhormat, serta menjadikan indonesia pemimpin dalam bidang kesejahteraan hewan di kawasan ASEAN.
- Membantu pemerintah dalam membuat dan mnelaksanakan kebijakan, peraturan, dan undang-undang yang sesuai dengan kebijakan dan perjanjian kesejahteraan hewan internasional;
- Membantu pemerintah dan otoritas agama untuk menegakan peraturan dan undang-undang yang ada dan juga melakukan advokasi reformasi hukum jika diperlukan.
- Mendukung pendidikan masyarakat dan lainnya, pariwisata yang bertanggung jawab, konservasi dan perlindungan lingkungan hidup, serta keseimbangan kehidupan antara manusia, hewan dan alam;
- Melakukan advokasi kesejahteraan hewan yang lebih baik dengan penuh dedikasi dan integritas serta menjunjung tinggi nilai - nilai luhur Pancasila.