Dengan menggabungkan pendekatan hukum dan ilmiah dengan baik, kami telah berhasil melakukan tiga kasus kekejaman terhadap hewan di Bali (nomor perkara: 223/PID.B/2019/PN GIN), 223/PID.B/2019/PN GIN, 62/PID /2020/PT DPS, dan 98 /PID. R/2021 PN DPS) dengan kasus ke-4 sedang berjalan.
Sintesia melanjutkan pekerjaannya di bawah pengawasan Satpol PP Provinsi Bali, Kepolisian Daerah Provinsi Bali, dan Komando Resor Militer 163/Wirasatya, serta tetap terus membangun hubungan baik dengan pemangku kepentingan dari beberapa institusi.
“Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan dan kesejahteraan hewan dapat dicapai dengan memberikan komunikasi yang berkesinambungan kepada pemangku kepentingan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Hal ini diperkuat dengan memadukan pendekatan ilmiah dan hukum yang dilakukan dengan baik”
– Sintesia Animalia Indonesia