Mendukung Satpol PP Provinsi Bali dalam Pembentukan Peraturan Daerah Ketertiban Umum (Termasuk Pelarangan Perdagangan dan Konsumsi Daging Anjing)

Satpol PP Satpol PP telah memperkenalkan rumusan Perda baru (Perda dengan sanksi termasuk penjara hingga 3 bulan) yang menjadikan makan dan menjual daging anjing sebagai pelanggaran berdasarkan undang-undang ketertiban sosial yang mereka terapkan.

Perda ini sangat penting dan akan memberikan perbedaan besar bagi gerakan kita dalam menghilangkan Perdagangan Daging Anjing di Bali yang telah kita lakukan sejak tahun 2017. Perda ini akan melarang masyarakat untuk tidak hanya menjual tetapi juga mengkonsumsi daging anjing. Dimana sebelumnya, masyarakat bahkan tokoh agama memperdebatkan hal ini dengan menggunakan alasan budaya. Hal ini akan menjadi perubahan besar bagi Bali dan juga menunjukkan kepada Indonesia bahwa pemerintah peduli dan kolaborasi yang baik dengan pemerintah adalah hal yang tepat untuk dilakukan.

Lokakarya bertajuk “Pemantapan dan Penyetaraan Tugas dan Fungsi Satpol PP dalam Implementasi dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terkait Kesejahteraan Hewan meliputi Perdagangan, Distribusi dan Konsumsi Daging Anjing dan Rabies di Bali” dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2022 di Kabupaten Jembrana, dan pada tanggal 26 Januari 2023 di Kabupaten Klungkung. Workshop ini menyasar Satpol PP Provinsi Bali dan kabupaten/kota se-Bali sebagai kehadiran luring dan Satpol PP Provinsi lain di Indonesia sebagai kehadiran daring.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top